Jumat, Juli 11, 2008

Inspirasional

REFLEKSI ISRA’ MI’RAJ

DALAM PERSPEKTIF KEPEMIMPINAN ISLAM DI DUNIA1





Isra’ dan Mi’raj merupakan peristiwa besar dalam sejarah da’wah Rasulullah SAW. Terdapat banyak hikmah yang terkandung dalam peristiwa tersebut, yang sekaligus merupakan mu’jizat terbesar setelah Al-Quran. Di antara hikmah yang nyaris tidak pernah disinggung dalam sebagaian besar tulisan para ulama, adalah kajian Isra’ Mi’raj dalam konteks kepemimpinan berbagai uraian hikmah Isra’ Mi’raj. Tulisan ini akan membahas hikmah Isra’ dan Mi’raj dalam tinjauan kepemimpinan politik dan sosial kemasyarakatan yang diisyaratkan kepada Rasulullah saw dan umat Islam atau umat manusia di seluruh alam.



1. Isyarat Kepemimpinan Rasulullah SAW


Jauh sebelum Rasulullah SAW diangkat menjadi rasul sampai terjadinya peristiwa Isra’ dan Mi’raj, dunia berada di bawah kepemimpinan Bani Israil. Saat itu kita juga mengetahui bahwa di dunia ini hanya ada dua agama besar yang pengaruhnya sangat dominan, yaitu Yahudi dan Nasrani, keduanya adalah agama Bani Israil. Namun dalam perjalanan mata rantai sejarah yang demikian panjang, Bani Israil maupun kedua agama tersebut tidaklah layak lagi memimpin dunia. Ada beberapa sebab mengapa mereka tidak laik untuk mengemban kepemimpinan dunia tersebut. Diantaranya - dan terutama- adalah lantaran mereka telah mengubah syariat agama Allah SWT untuk kemudian mereka jual ayat-ayatNya itu dengan harga murah. Selain itu mereka telah mengubah isi dan maksudnya sehingga kedua agama tersebut tidak mungkin lagi dikatakan sebagai masih murni alias asli seperti pada mulanya. Allah SWT berfirman:


Maka celaka besarlah bagi siapa saja orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini (wahyu) dari Allah’ (yang maksudnya tidak lain hanyalah) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatannya itu. Celaka besarlah bagi mereka itu akibat dari apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celaka besarlah bagi mereka akibat apa yang mereka kerjakan itu” (QS. Al Baqarah 79)

Oleh karena itu, kedua syariat agama itu tidak pantas lagi untuk diterapkan, sehingga dengan sendirinya tidak layak untuk memimpin dunia. Sikap dan tidakan para pemuka maupun pengikut kedua agama tersebut menyebabkan adanya keharusan untuk menanggalkan tongkat kepemimpinan, yang untuk selanjutnya mengalihkannya kepada suatu umat lain yang dipilih Allah SWT untuk mengemban beban amanah risalah-Nya.


Tentunya, kalau kita berbicara tentang syariat dan tongkat kepemimpinan, maka yang kita permasalahkan adalah karakter dan bentuk syariat agama yang lebih layak diterapkan serta berkuasa untuk memimpin dunia, dibandingkan dengan kedua syariat terdahulu, serta menetapkan kualitas yang bagaimana yang mampu menjadi penguasa.


Syariat/agama dan kepemimpinan adalah dua masalah utama yang harus segera dipecahkan secara tegas dan tuntas sebelum sebuah negara ditegakkan. Sebab, kita mengetahui bahwa untuk tegak dan kokohnya suatu bangunan negara diperlukan dua tiang utama yang kokoh. Pertama, negara memerlukan suatu sistem dan aturan yang mapan yang dapat diterapkan sekaligus sesuai dengan fitrah manusia. Sistem dan aturan ini dianut (diakui) dengan suka rela oleh rakyatnya tanpa sedikitpun ada unsur paksaan dalam penerapan maupun penerimaannya. Dengan kata lain, rakyat menerapkannya dengan penuh kesadaran dan semangat.

Kedua, sistem dan aturan itu menghendaki adanya penguasa yang ikhlas dan jujur. Dialah yang bertanggung jawab melaksanakan sistem dan aturan yang ada.


Dalam konteks kepemimpian ini, dapatlah kita mengerti mengapa dalam peristiwa Isra’ dan Mi’raj, saat Rasulullah SAW disodori minuman oleh Jibril as untuk memilih dua minuman air susu dan khamar, beliau memilih air susu yang sesuai dengan fitrah manusia. Artinya, orang yang sehat akalnya akan memilih air susu ketimbang cairan khamar. Hal ini langsung dipertegas oleh perkataan Jibril as, menguatkan pilihan Rasulullah SAW terhadap minuman tersebut.


Semua hikmah di atas sesungguhnya menunjukkan bahwa peraturan yang diturunkan Allah SWT melalui Rasulullah SAW untuk manusia, adalah sebuah peraturan yang akan dijadikan sebagai landasan bagi negara dalam perspektif Islam. Ia akan menjadi satu-satunya asas dalam masalah penerapan hukum yang akan diberlakukan oleh Rasulullah SAW beserta umatnya, setelah beliau wafat, bahkan untuk sepanjang masa hingga akhir jaman. Tetapi yang penting adalah bahwa peraturan/ syariat agama tersebut adalah sesuai fitrah manusia.


Juga patut diketahui pula bahwa fitrah manusia itu tidak pernah akan berubah sampai kapanpun. Dalam hal ini apabila manusia dihadapkan kepada dua pilihan ekstrim, misalkan madu dan racun, maka orang yang berakal sehat pasti akan memilih madu dari pada racun. Dengan demikian, peraturan yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW adalah tetap abadi dan kekal keberadaannya, tidak berubah-ubah. Oleh karena itu, peraturan (syariat) Islam akan kekal selama manusia masih hidup di bumi.


Dalam peristiwa Isra’ Mi’raj, dimana Rasulullah SAW telah memimpin (menjadi imam) para nabi dalam shalat sunnah khusus; merupakan suatu pertanda adanya perubahan politik yang paling mendasar dan radikal. Dengan adanya kejadian ini, maka pola kepemimpinan dari Bani Israil telah dialihkan kepada Rasulullah SAW dan umat Islam. Kejadian tersebut bagi kita menandakan bahwa syariat dan nilai-nilai hidup yang telah usang dan rusak ( karena perbuatan Bani Israil sendiri) diganti dengan syari’at dan nilai-nilai hidup yang baru, adil serta sesuai dengan fitrah manusia. Dia adalah Syari’at dan Nilai-nilai Islam.


Pengalihan pola kepemimpinan dari Bani Israil sesungguhnya adalah langkah yang tepat dan wajar, mengingat dan memperhatikan tingkah laku Bani Israil yang tidak terpuji, semisal tindakan mereka membunuh beberapa orang nabi, mengubah-ubah syari’at agamanya (Yahudi dan Nashrani), membuat keonaran dan kerusakan di atas bumi, serta perbuatan tercela lainnya. Pengalihan kepemimpinan dunia dari tangan Bani Israil itu ternyata telah diberkahi (disetujui) oleh para nabi dengan tindakan mereka menjadi makmum dibawah komando Rasulullah saw (sebagai imam) dalam shalat khusus tersebut. Selain itu, landasan politik ini telah memberikan hak kepada negara Islam (yang kelak kemudian hari ditegakkan oleh Rasulullah saw di Madinah, yaitu tahun ke-13 dari kenabian) untuk mengikis habis gerakan permusuhan orang-orang Yahudi, Nasrani, serta orang-orang yang tidak menyenangi adanya syari’at nilai-nilai baru ini. Dalam catatan sejarah, sejak tahun ketiga Hijriyah, Rasulullah saw telah mulai dihadapkan kepada gerakan permusuhan tersebut.


Dalam peristiwa Isra’ dan Mi’raj Rasulullah saw, kepemimpinan beliau dalam shalat dengan para nabi, kemudian Mi’raj Rasulullah saw ke langit yang tertinggi, dan shalat khusus beliau di beberapa daerah (Yatsrib/Madinah, Madyan/Thur Sina di Mesir, Baithlehem dan Baitul Maqdis di Palestina), adalah isyarat kepemimpinan dan seluas apa nantinya wilayah negara Islam yang dirintis Rasulullah saw tersebut.


Ternyata, semua titik-taut wilayah tempat Rasulullah saw melakukan shalat akhirnya menjadi bagian Daulah Islamiyah yang tegak di Madinah; kekuasaan Islam akan mencapai daerah-daerah itu dan menguasainya. Sedangkan shalat khusus daerah masjidil aqsha ini akan menjadi kiblat pertama bagi kaum Muslimin dalam melakukan shalat berjamaah, ia menjadi bagian dari kekuasaan Islam.



2. Kepemimpinan Rasulullah Menyatukan Selu-ruh Bangsa/ Manusia


Kepemimpinan Rasulullah saw di dalam Shalat tersebut terhadap para nabi yang mempunyai keturunan dan ras bangsa yang berbeda, menunjukkan bahwa Daulah Islam dengan Syari’atnya yang manusiawi akan mampu mengayomi seluruh umat manusia tanpa harus membedakan warna kulit atau kesukuan. Semua suku dan bangsa akan hilang perbedaannya dan akan menjadi satu dalam wujud kesatuan Iman dan Islam. Semua manusia yang berlainan tersebut akan tunduk di bawah naungan Satu Syari’at, yaitu syari’at yang berasal dari Allah SWT. Rasulullah saw telah menetapkan prinsip tersebut setelah beliau mendirikan Daulah Islam di Madinah. Beliau bersabda di hadapan kaum Muslimin pada waktu Haji Wada di padang Arafah (dekat kota Makkah).


Wahai manusia, sesungguhnya Rabbmu satu dan ayahmu juga satu. Kalian semua berasal dari keturunan Adam sedangkan Adam berasal dari tanah. (ketahuilah) yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah SWT adalah orang-orang yang paling bertaqwa kepadaNya. Tidak ada suatu keistimewaan untuk seorang bangsa Arab terhadap bangsa ‘Ajam (non Arab) kecuali taqwanya” (HR. Imam Baihaqi).

Prinsip ini ditegaskan oleh Rasulullah saw secara praktis dan bijaksana ketika beliau melaksanakan Hukum/Syari’at Islam atas seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya. Mereka mendapatkan bagian dan kedudukan sama dalam hak dan kewajibannya.


Oleh karena itu, Rasulullah saw pernah menegur Abu Dzar (seorang shahabat yang telah berjasa mengislamkan suku Ghiffar dari suku Aslam) lantaran telah mencela Bilal (seorang shahabat mantan budak dari Habasyah) sebagai “Anak perempuan hitam”. Rasul pun secara tegas menolak “grasi” yang dimintakan oleh kesayangan Beliau saw, Usamah bin Zaid, terhadap seorang wanita dari kalangan bangsawan Quraisy yang melakukan tindakan pencurian. Bahkan Beliau saw menegaskan:


Sekalipun Fathimah putri Rasulullah saw mencuri, pasti akan kupotong tangannya”.


Dan terhadap orang-orang kafir dzimi, orang non muslim yang mau tunduk kepada hukum-hukum Islam sebagai warga negara Islam, beliau bersabda:


Siapa saja yang mengganggu seorang kafir dzimi, berarti dia telah menggangguku”.


Demikianlah keadilan dan ketegasan kepemimpinan Rasulullah. Kepemimpinan yang jujur dan konsisten. Kepemimpinan yang tegak di atas fondasi keimanan kepada Allah yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana. Kepemimpinan yang hanya menjalankan syari’at Allah SWT tanpa pandang bulu. Syari’at Islam, syari’at yang sesuai dengan fitrah manusia.


Oleh karena itu, bukankah sudah saatnya bagi kaum muslimin, kembali tunduk kepada kepemimpinan seperti itu, dan meninggalkan kepemimpinan-kepemimpinan yang hanya melaksanakan perintah-perintah hawa nafsu maupun perintah-perintah syaithan (dari kalangan jin dan manusia). Cukuplah ungkapan ayat-ayat Al-Qur’an terhadap kisah umat-umat terdahulu menjadi pelajaran buat kita. Allah SWT berfirman :


Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi sesat. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Hadiid[57] : 16)

(harri Mukti)

Sabtu, Juni 14, 2008

Polemik SKB

SKB;

( Surat Kebebasan beragama? )


Pemerintah akhirnya dengan ‘berat hati’ –karena banyaknya tekanan dari publik- mengeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri (menteri agama, menteri dalam negeri, dan jaksa agung) pada Senin 9 juni 08 kemarin. Tiga bulan (sejak dijanjikan akan diterbitkan) merupakan waktu yang cukup lama bagi pemerintah untuk memilih bahasa dan isi SKB yang bisa ‘mengakomodir’ semua pihak. Alih-alih menyelesaikan masalah ternyata sebaliknya SKB –baik bahasa dan isisnya- rancu, terkesan gamang, dan ambigu.

Bagaimana tidak, apa yang diharapkan publik terkait esensi SKB yakni pembubaran dan pelarangan Ahmadiyah –yang notebenenya telah dinyatakan sesat oleh MUI- ternyata tidak digubris pemerintah. Pada faktanya esensi SKB yang diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu lebih bersifat Larangan dan Perintah kepada kelompok Ahmadiyah untuk menghentikan aktivitasnya. Tidak ditemukan kata-kata ‘pembubaran dan pelarangan’ dalam isi SKB tersebut. Berkali-kali telah dikemukakan bahwa masalah pokok kasus ahmadiyah bukan terkait kebebasan beragama. Akan tetapi, ini menyangkut Penistaan sebuah agama oleh sekelompok orang. Seandainnya kelompok ahmadiyah mengklaim diri sebagai sebuah agama tersendiri (tidak mengklaim diri sebagai bagian dari islam –red) tentunya konstelasi publik tidak akan seperti sekarang ini.

Ketika SKB tiga menteri tersebut telah diterbitkan, kaum muslimin pantas waspada. Kita harus mewaspadai, isi SKB itu sendiri, Ahmadiyah, dan Pemerintah. SKB tiga menteri terkait ahmadiyah pantas kita waspadai mengingat isi dan efek yang akan ditimbulkan. Kemudian kelompok ahmadiyah lebih-lebih lagi harus kita waspadai. Merupakan rahasia umum bahwa ahmadiyah memiliki jaringan internasional dan didukung oleh negara-negara barat terutama Inggris dan Amerika. Hampir sesuatu hal yang mustahil sebuah kelompok akan merubah total 100 % aqidah dan idiologinya hanya berdasarkan sebuah ‘surat’ yang dikeluarkan pemerintah. Oleh karena itu penting bagi kita untuk mengamati dan mengawasi efektifitas dan pelaksanaan SKB tersebut. Seandainya ketika SKB sudah dikeluarkan tetapi tetap saja jemaah ahmadiyah indonesia (JAI) melaksanakan aktifitasnya, maka tidak ada pilihan lain. Kita harus menuntut pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan membubarkan Ahmadiyah. Jika kemudian pemerintah tetap saja mengulur-ulur waktu serta terkesan membela kelompok ahmadiyah, maka untuk apa kita tetap percaya kepada pemerintahan ini

Mungkin saya dan sebagaian rekan-rekan yang lain dianggap ‘over acting’. Kenapa ahmadiyah dan konco-konconya diusik padahal kan negeri ini ‘katanya’ demokratis dan menjunjung HAM?. Kepada yang bertanya seperti itu dan kepada semua sekuleris di negeri ini perlu kami sampaikan bahwa: Islam dan orang Islam punya hak dan kewajiban untuk membela Islam, punya hak dan kewajiban untuk meneggakkan syariat islam, serta punya hak dan kewajiban untuk menerapkan idiologi islam.

Disini juga perlu saya tekankan kepada saudara-saudaraku sesama muslim bahwa logikanya ketika kita mengklaim diri sebagai muslim maka kita harus bermuslim secara lengkap dan sempurna, kemudian bersedia mengamalkan dan menegakkan islam. Kita harus marah ketika islam dilecehkan dan diselewengkan oleh seorang cecunguk bernama Mirza Ghulam. Kita harus bersedih ketika ada saudara-saudara kita yang mengikrarkan diri sebagi islam tapi menjadi benalu bagi islam. Mengklaim diri islam tapi tidak tahu ajaran islam, mengklaim diri islam tetapi menentang syariat islam, mengklaim islam tapi menganggap teroris orang yang ememperjuangkan islam

Sebagai penutup, kiranya perlu difahami bahwa kita marah dan sedih bukan semata-mata karena perasaan saja akan tetapi kita marah dan sedih karena agama allah telah dihinakan dan dilecehkan. Apakah belum tiba saatnya untuk kita mematuhi allah sang pencipta dengan sebenar-benarnya?

Selasa, April 15, 2008

Pemikiran Politik Islam

KORUPSI DAN SISTEM KUFUR ADALAH SATU PAKET !

Penyebab korupsi tidak terlepas dari tiga hal :

1. Individu yang tidak amanah,

2. Lingkungan budaya yang tidak kondusif, dan

3. Sistem yang tidak cukup menggiring orang untuk menjadi baik.

Maka berarti perang terhadap korupsi harus dilakukan secara terpadu di tiga lini ini sekaligus. Dari tiga lini ini, yang paling strategis dan mempunyai pengaruh terbesar adalah perbaikan sistem.

Perbaikan Sistem dengan Syariat Islam

Syariat Islam memberi petunjuk tentang bagaimana meminimalkan tindakan korupsi, antara lain:

  1. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban menafkahi keluarga. Agar tenang bekerja dan tak mudah tergoda, kepada mereka harus diberikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang layak. Rasul bersabda:

Siapapun yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah; jika belum beristri hendaknya menikah; jika tak memiliki pembantu hendaknya mengambil pelayan; jika tak memiliki kendaraan hendaknya diberi... Siapapun mengambil selainnya, ia telah berbuat curang atau mencuri” (HR Abu Dawud).

  1. larangan menerima hadiah. Hadiah –atau sering dinyatakan sebagai "hibah"– yang diberikan kepada aparat pemerintah pasti bermaksud aga aparat itu menguntungkan pemberi hadiah. Tentang hadiah kepada aparat, Rasul bersabda:

Hakim, jika memakan hadiah, maka dia telah memakan barang haram, dan jika menerima suap, maka dia tela jatuh pada kekufuran. (HR an-Nasa’i).

Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat. Mereka bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang peradilan, hukum ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap.

  1. Perhitungan kekayaan. Untuk menghindari tindakan curang, perhitungan kekayaan para pejabat harus dilakukan di awal dan di akhir jabatannya. Jika ada kenaikan yang tak wajar, yang bersangkutan harus membuktikan bahwa kekayaan itu benar-benar halal. Cara inilah yang kini dikenal sebagai pembuktian terbalik yang sebenarnya efektif mencegah aparat erbuat curang. Akan tetapi, anehnya cara ini justru ditentang untuk dimasukan ke dalam perundang-undangan.

  2. Penyederhanaan Birokrasi. Birokrasi yang berbelit dan tidak rasional akan membuat segala sesuatu kurang transparan, menurunkan akuntabilitas, dan membuka peluang korupsi. Demikian juga dengan prosedur hukum yang diskriminatif, misalnya memeriksa pejabat tinggi atau anggota DPR harus seizin kepala negara. Akibatnya, tidak jarang jika korupsi menyentuh lapisan elit itu, penyidikan biasanya terhenti. Dalam Islam, aturan yang membedakan pejabat tinggi dari rakyat biasa ini tidak dikenal.

  3. Hukuman Setimpal. Secara naluriah, orang akan takut menerima risiko yang tidak sebanding dengan apa yang diperolehnya. Risiko dalam bentuk hukuman berfungsi sebagai pencegah. Dalam islam, koruptor dikenai hukuman ta’zîr, yaitu hakim bisa mencari bentuk hukuman yang diperkirakan paling efektif bagi kasus tersebut, misalnya berupa tasyhîr (pewartaan), penyitaan harta, pemecatan, kurungan, kerja paksa, sampai hukuman mati.


Perbaikan Budaya dengan Syariat Islam

Sistem hanya akan efektif diterapkan jika budaya masyarakat mendukung. Karena itu, syariat Islam juga memberikan panduan tentang bagaimana agar budaya yang rusak saat ini bisa diperbaiki.

  1. Teladan pemimpin.

Khalifah Umar bin al- Khaththab menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan di padang rumput milik BaitulMal. Ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas Negara. Dengan teladan pemimpin, pemberan asan tindak korupsi jadi mudah. Mereka juga akan lebih siap memilih orang-orang bersih untuk menjadi polisi, jaksa, atau hakim, karena tak takut akan terseret sendiri.

  1. Pengawasan Masyarakat.

Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat hedonis yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat. Sebaliknya, masyarakat yang mulia dan kritis akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya menyimpang. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar bin al-Khaththab di awal pemerintahannya pernah manyatakan, “Jika kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam maka luruskan aku walaupun dengan pedang.”

Dalam bahasa sekarang itu bisa berarti pers (media) dan LSM dipersilakan lebar-lebar untuk mengawasi perilaku atau gaya hidup para pejabat atau calon pejabat. Namun, di sisi lain media dilarang untuk menjadi alat propaganda gaya hidup instan, hedonis, dan konsumtif yang akan kontra produktif pada upaya-upaya pemberantasan korupsi.


Syariat Islam, jika diterapkan secara terpadu, akan mampu menghasilkan sistem dan budaya yang kondusif untuk mengatasi korupsi dan problematika lain negeri ini. Percayalah, dengan pola hidup bersih tanpa korupsi dan menegakkan syariah Islam, kehidupan pejabat maupu rakyat akan diliputi keberkahan.

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat- yat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. al-A'râf [7]: 96)

di sinilah urgensitas seruan penerapan syariat Islam. Hanya dengan itulah, upaya memerangi korupsi benar-benar real, tidak berhenti sebatas jargon! Wallâhu a‘lam. [fahri ar Razy]

kemiskinan

Kemiskinan atau Pemiskinan?

F a h r u r R o z y *

  • fakta dan fenomena

diantara beberapa kata yang mungkin sudah bosan kita dengar adalah kata “kemiskinan”. Atau bahkan mungkin bukan sekedar mendengar, akan tetapi kita sendiri saat ini sedang dihimpit kemiskinan.

Jika mengacu kepada data dari Bank Dunia maka setengah dari penduduk negeri ini (49,5 persen) adalah miskin (Antara news, 18/12/2007). Namun sayangnya terkait dengan data angka kemiskinan ini ternyata pemerintah menunjukkan kekurang-seriusannya untuk mengentaskan kemiskinan. Hal ini ditunjukkan oleh ‘pengkaburan’ data angka kemiskinan. Versi pemerintah menyebutkan bahwa saat ini angka kemiskinan “hanya” 16,5 Persen turun drastis dibandingkan dengan data tahun 1998 yang sebesar 24,2 persen (Antara news, 18/12/2007). Padahal tidak ada satupun alasan memuaskan terkait dengan alasan mengapa angka kemiskinan bisa turun. Belum lagi jika kita melihat fakta saat ini bahwasanya fenomena kemiskinan bukannya berkurang namun semakin meluas dan menjadi-jadi di tengah masyarakat.

Kondisi ini (kemiskinan di tengah-tengah masyarakat) sangat paradoks jika dibandingkan dengan kondisi perekonomian para pejabat negara, wakil rakyat, dan para pengusaha. Di tengah angka kemiskinan yang begitu tinggi kita dikejutkan oleh berita peningkatan kekayaan yang dramatis dari Aburizal bakri dan keluarganya hingga senilai 5,4 miliar dolar AS (hampir Rp 50 Triliun) tahun ini atau naik dari 1,2 miliar dolar AS pada tahun 2006 (Pikiran rakyat, 14/12/2007). Kemudian kita hanya bisa mengucap istigfar ketika kita mendengar berita rencana para wakil rakyat untuk menaikkan gaji dan tunjangannya sampai jutaan rupiah.

  • penyebab kemiskinan

Kata Miskin secara sederhana bisa diartikan sebagai suatu kondisi ketidakmampuan seseorang (atau sekelompok orang) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Secara teoritis kita mengenal ada dua jenis kemiskinan ditinjau dari penyebabnya yakni kemiskinan kultural serta kemiskinan struktural.

berdasarkan persfektif kultural Kemiskinan bisa disebabkan oleh faktor budaya dan kebiasaan masyarakat/individu. Kemiskinan bisa terjadi pada suatu daerah karena masyarakat/individu di daerah tersebut terbiasa atau suka hidup miskin. Misalnya kehidupan masyarakat pedalaman, masyarakat/individu yang memiliki budaya malas bekerja, masyarakat/individu yang puas dengan apa yang diwariskan oleh nenek moyang/orang tua, dan lain-lain.

Jika kita menganalisa fenomena kemiskinan yang ada di negeri ini, maka kemungkinan kemiskinan disebabkan oleh faktor kultur sangat kecil terjadi. Pada faktanya ternyata bahwa kemiskinan yang terjadi lebih kearah kemiskinan struktural. Kemiskinan terjadi akibat kebijakan ekonomi yang keliru yang berimbas kepada ketidak berdayaan rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

  • menSolusikan Kemiskinan dengan syariat islam

untuk mengatasi kemiskinan tentunya diperlukan langkah-langkah komprehensif dan menyeluruh. Ada beberapa kebijakan strategis yang harus dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan diantaranya:

Pertama, Praktek Bunga bank (riba) dan judi (dalam bursa saham) harus dibuang jauh-jauh dari sistem perekonomian kita. Praktek riba dan judi-lah yang menyebabkan sektor riil tidak bergerak, praktek riba dan judi dalam perekonomian ’membius’ kita dengan angka pertumbuhan yang tinggi dalam sektor moneter namun sama sekali tidak berpengarus terhadap sektor riil.

Kedua, Problem ekonomi sesungguhnya bukanlah kelangkaan barang (scarcity) melaikan buruknya distribusi. Fakta menunjukkan, kemiskinan terjadi bukan karena tidak ada uang, tetapi karena uang yang ada tidak sampai kepada orang-orang miskin. Kemiskinan bukan pula karena kelangkaan SDA, tetapi karena distribusinya yang tidak merata. Sistem ekonomi kapitalis telah membuat 80% kekayaan alam, misalnya, dikuasai oleh 20% orang, sedangkan 20% sisanya harus diperebutkan oleh 80% rakyat. (buletin al-islam; 385).

Ketiga, Mengatur kembali sistem kepemilikan. Dalam islam, barang-barang yang menjadi kebutuhan umum seperti BBM, listrik, air, dan lainya sesungguhnya adalah milik rakyat yang harus dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Penetapan harga barang tersebut, karena semua itu milik rakyat, mestinya didasarkan pada biaya produksi, bukan didasarkan pada harga pasar. Kebijakan seperti ini dipercaya akan menjauhkan monopoli oleh swasta dan gejolak harga yang disebabkan oleh perubahan harga pasar, seperti yang sekarang terjadi pada minyak bumi, yang pada akhirnya membuat harga barang-barang publik akan sangat murah dan senantiasa stabil. Karena itu, sudah saatnya pe pemerintah menghentikan privatisasi barang-barang milik umum dan mencabut semua Undang-Undang yang melegalkan penjarahan SDA oleh pihak Asing

Keempat, yang paling utama sudah saatnya negeri ini diatur oleh syariat islam. Hanya dengan syariat islam khususnya dalam konteks pengaturan sistem ekonomi, problem kemiskinan rakyat akan dapat diatasi secara tuntas.

Syariat islam adalah aturan universal dan solutif karena bagaimanapun syariat islam diturunkan oleh sang maha pengatur, allah SWT. Syariat islam mengatur seluruh lini kehidupan serta memberikan solusi atas segala macam permasalahan. Syariat islam memberikan pengaturan masalah ekonomi mulai dari adab berdagang, pelarangan riba, sampai pelarangan penguasaan SDA.

Kemiskinan hanya akan dapat dientaskan jika negeri ini menggunakan aturan syariat islam. Dan Syariat islam tidak akan efektif jika tidak diterapkan dalam sistem pemerintahan Daulah Khilafah Islam.

Allahusubhanahu wataala a’lam


ATURAN PERGAULAN DALAM ISLAM


Fakta dan Realita


Hamil diluar nikah, pemerkosaan dan aborsi terjadi setiap hari dan bisa kita temukan pula beritanya setiap hari di media massa. Realita yang seperti ini oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang sudah biasa dan bukan lagi hal yang aneh. Namun bagi sebagian anggota masyarakat yang lain yang memiliki kepekaan akan merasakan kesedihan, kekhawatiran dan ketakutan terhadap kondisi seperti ini karena akibat buruk dari hal itu semua bisa jadi suatu saat menimpa anggota keluarga mereka. Salah satu faktor yang mengakibatkan itu semua adalah adanya pergaulan bebas dan pakaian yang mempertontonkan aurat. Oleh sebab itulah Allah SWT. mengatur secara khusus masalah pergaulan antara laki-laki dan wanita dalam rangka menyelamatkan kehormatan dan menentramkan mereka.


Pandangan Islam


Syari'at Islam merupakan syari'at yang sempurna, hal tersebut dapat dilihat dari cakupan syari'at Islam meliputi seluruh aspek kehidupan, baik itu ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Firman Allah SWT. "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku ridhloi Islam menjadi agamamu" (Al-Maidah 3)


Termasuk dalam masalah pergaulan laki-laki dan wanita, Islam mengatur dengan lengkap mulai dari cara berpakaian, cara bergaul, tempat pertemuannya dan hal-hal yang muncul dari pertemua/interaksi laki-laki dan wanita misalnya perkawinan, thalaq, hadlanah (mengasuh anak), dll.


Secara umum syari'at Islam mengatur pertemua/interaksi laki-laki dan wanita serta hal-hal yang muncul sebagai akibat dari pertemuan/interaksi tersebut atas dasar keberadaan mereka sebagai laki-laki dan wanita yang berlainan jenis yang masing-masing mempunyai gharizah an-nau (naluri seks). Aturan ini tidaklah menjadikan pemisahan laki-laki dan wanita didasarkan atas munculnya naluri seksual ketika mereka bertemu/berinteraksi dan aturan ini juga tidaklah mengekang/mematikan gharizah an-nau ini, tetapi mengatur pemenuhannya dengan cara yang proporsional dan wajar agar menghasilkan ketenangan dan ketentraman.


Pertemuan antara laki-laki dan wanita adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari selama mereka hidup bermasyarakat. Islam telah menjadikan kerjasama antara laki-laki dan wanita dalam aspek kehidupan dan interaksi antara laki-laki dan wanita sebagai sesuatu yang pasti dalam seluruh muamalah, karena semuanya adalah hamba Allah SWT, yang secara keseluruhan menjamin tercapainya kebaikan, ketaqwaan terhadap Allah SWT dan beribadah kepada-Nya. Ayat-ayat Al-Qur'an telah menyeru manusia kepada dakwah Islam tanpa memandang apakah mereka itu laki-laki atau wanita. Firman Allah SWT : "Katakanlah : Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua" (Al-A'raf : 158) "Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu" (An-Nisa 1)


Terdapat pula ayat-ayat yang menyerukan kaum muslimin agar dalam berbuat senantiasa terikat dengan hukum-hukum Islam, Firman Allah SWT. : "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul, apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberikan kehidupan kepada kamu" (Al-Anfal 24)


Ada juga ayat yang bersifat umum, seruanya mencakup laki-laki maupun wanita seperti firman Allah SWT : "Diwajibkan atas kamu berpuasa" (Al-Baqarah 183) "Dirikanlah sholat" (Al Baqarah 110) "Ambilah sebagian harti dari mereka (zakat)" (At Taubah 103)


Serta ayat-ayat selain itu, yang semuanya berbentuk umum, menyeru kepada laki-laki maupun wanita. Penegakan perintah-perintah tersebut mungkin terjadi jika di dalamnya ada pertemuan antara laki-laki dan wanita, bahkan dalam aktivitas yang sifatnya individual seperti sholat. Semua itu menunjukkan bahwa agama Islam membolehkan pertemuan antara laki-laki dan wanita untuk melaksanakan perintah-perintah Allah SWT yang dibebankan kepada mereka.


Meskipun demikian Islam tetap melarang hal-hal yang dapat mengantarkan kepada hubungan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Islam memberikan jalan keluar bagi laki-laki dan wanita untuk melaksanakan hubungan diantara keduanya dalam suatu peraturan yang khusus. Larangan ini sangat ditekankan, dan menjadikan "iffah" (terpelihara kehormatannya) sebagai hal yang wajib. Disamping itu Islam juga menjadikan setiap jalan, cara dan sarana yang dapat membantu mengantarkan manusia kepada keutamaan dan akhlak, menjadi perkara yang wajib, sebagaimana kaedah ushul : "Tidak sempurnanya kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib"


Berdasarkan hal ini maka Islam membatasi hubungan antara laki-laki dan wanita dengan hukum syara yang khas. Hukum-hukum tersebut sangat banyak diantaranya adalah :


1. Islam memerintahkan kepada laki-laki dan wanita untuk menutup auratnya dihadapan orang yang bukan mahramnya dan memerintahkan pula agar menundukkan pandangan. Firman Allah SWT : "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya (farjinya), yang demikian itu adalah yang lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka perbuat"(An Nuur 30) "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka" (Al Ahzab 59) "Katakanlah kepada wanita yang beriman : hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluanya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kekrah-krah bajunya" (An Nuur 31)


2. Islam melarang khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan wanita kecuali disertai mahramnya. Sabda Rasulullah Saw : "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali kali dia bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya adalah syaitan" (Riwayat Ahmad)


3. Islam melarang seorang wanita melakukan perjalanan dari suatu tempat yang lain selama sehari semalam, kecuali bila disertai mahramnya. Sabda Rasulullah Saw. : "Tiada dihalalkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian bepergian perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya" (Buhkori Muslim)


4. Islam menjaga dan menjadikan jama'ah kaum wanita terpisah dari jama'ah kaum laki-laki yang bukan mahram dalam kehidupan-kehidupan khusus di rumah, begitu pula di dalam masjid, sekolah dan lain-lain. Islam menjadikan wania hidup di tengah-tengah kaum wanita atau mahramnya dan laki-laki hidup di tengah-tengah kaum laki-laki. Islam menjadikan shaf sholat kaum wanita dibagian belakang dari shaf sholat kaum laki-laki. Namun demikian seorang wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya dan setelah itu kembali bersama kaum wanita atau mahramnya.


5. Islam mengupayakan adanya hubungan kerjasama antara laki-laki dan wanita dengan hubungan yang bersifat umum dalam urusan muamalah bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara laki-laki yang bukan mahram dengan seorang wanita atau bertamasya bersama-sama. Karena maksud kerjasama disini agar wanita secara langsung dapat memperoleh hak-hak serta mendapatkan kemaslahatan, disamping untuk melakukan kewajiban-kewajibanya.


KHATIMAH


Dengan hukum-hukum ini Islam membatasi pertemuan antara laki-laki dan wanita dari hal-hal yang dapat memalingkan kepada pertemuan yang mengarah kepada aspek seksual dan supaya pertemuan itu tetap dalam konteks kerjasama untuk mendapatkan kemaslahatan dan melakukan berbagai aktivitas. Dengan demikian Islam telah memecahkan interaksi-interaksi yang tumbuh dari kemaslahatan individu baik laki-laki maupun wanita. Islam juga memecahkan interaksi-interaksi yang muncul sebagai akibat dari adanya interaksi laki-laki dan wanita seperti urusan nafakah, anak, pernikahan dan lain dengan suatu bentuk pemecahan yaitu dengan membatasi interaksi tersebut sesuai dengan maksud diadakanya pertemuan tersebut dan menjauhkan laki-laki dan wanita dari interaksi yang mengarah pada aspek seksual saja. Wassalam



abdurrahman bin auf

Abdurrahman bin 'Auf radhiallahu 'anhu


Pada suatu hari, di kota Madinah tiba 700 kendaraan (unta) yang sarat dengan muatannya. 700 kendaraan (unta) tersebut memenuhi jalan-jalan kota Madinah dan menyibukkannya. Orang banyak saling memanggil dan menghimbau menyaksikan keramaian ini serta turut bergembira dan bersukacita dengan datangnya harta dan rizqi yang dibawa kafilah itu ...... 700 kendaraan (unta) beserta muatannya tersebuta adalah milik Abdurrahman bin Auf. Sebelum tali-temali perniagaannya dilepaskannya, ditujukannya langkah ke rumah Aisyah lalu berkata kepadanya: "Dengan ini aku mengharap dengan sangat agar anda menjadi saksi, bahwa kafilah ini dengan semua muatannya berikut kendaraan dan perlengkapannya, ku persembahkan di jalan Allah 'azza wajalla.....!" Dan dibagikannyalah seluruh muatan 700 kendaraan itu kepada semua penduduk Madinah dan sekitarnya sebagai perbuatan baik yang maha besar ....

****** Dia adalah salah seorang dari delapan orang yang dahulu masuk Islam. Abu Bakar datang kepadanya menyampaikan Islam, begitu juga kepada Utsman bin 'Affan, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubedillah, dan Sa'ad bin Abi Waqqash. Makatak ada persoalan yang tertutup bagi mereka, dan tak ada keragu-raguan yang menjadi penghalang, bahkan mereka segera pergi bersama Abu Bakar Shiddiq menemui RasuIullah saw. menyatakan bai'at dan memikul bendera Islam....

Dan semenjak keislamannya sampai berpulang menemui Tuhannya dalam umur tujuhpuluh lima tahun, ia menjadi teladan yang cemerlang sebagai Seorang Mu'min yang besar. Hal ini menyebabkan Nabi saw. memasukkannya dalam sepuluh orang Yang telah diberi kabar gembira sebagai ahli surga.

****** Keberuntungannya dalam perniagaan sampai suatu batas yang membangkitkan dirinya pribadi ketakjuban dan keheranan, hingga katanya: "Sungguh, kulihat diriku, seandainya aku mengangkat batu niscaya kutemukan di bawahnya emas dan perak......!"

Dan Abdurrahman bin 'Auf seorang yang berwatak dinamis, kesenangannya dalam amal yang mulia di mana juga adanya ....Apabila ia tidak sedang shalat di mesjid, dan tidak sedang berjihad dalam mempertahankan Agama tentulah ia sedang mengurus perniagaannya yang berkembang pesat, kafilah-kafilahnya membawa ke Madinah dari Mesir dan Syria barang-barang muatan yang dapat memenuhi kebutuhan seluruh jazirah Arab berupa pakaian dan makanan .....

Dan watak dinamisnya ini terlihat sangat menonjol, ketika Kaum Muslimin hijrah ke Madinah ....Telah menjadi kebiasaan Rasul pada waktu itu untuk mempersaudarakan dua orang shahabat, salah seorang dari muhajirin warga Mekah dan yang lain dari Anshar penduduk Madinah. Persaudaraan ini mencapai kesempurnaannya dengan cara yang harmonis yang mempesonakan hati. Orang-orang Anshar penduduk Madinah membagi dua seluruh kekayaan miliknya dengan saudaranya orang muhajirin .. , sampai-sampai soal rumah tangga. Apabila ia beristeri dua orang diceraikannya yang seorang untuk memperisteri saudaranya ......!

Ketika itu Rasul yang mulia mempersaudarakan antara Abdurrahman bin 'Auf dengan Sa'ad bin Rabi'.... Dan marilah kita dengarkan shahabat yang mulia Anas bin Malik r.a. meriwayatkan kepada kita apa yang terjadi:
" ... dan berkatalah Sa'ad kepada Abdurrahman: "Saudaraku, aku adalah penduduk Madinah yang kaya raya, silakan pilih separoh hartaku dan ambillah! Dan aku mempunyai dua orang isteri, coba perhatikan yang lebih menarik perhatian anda, akan kuceraikan ia hingga anda dapat memperisterinya......!
Jawab Abdurrahman bin 'Auf: "Moga-moga Allah memberkati anda, isteri dan harts anda ! Tunjukkanlah letaknya pasar agar aku dapat berniaga....!
Abdurrahman pergi ke pasar, dan berjual belilah di sana......ia pun beroleh keuntungan ...!

Di suatu hari ia menjual tanah seharga 40 ribu dinar, kemudian uang itu dibagi-bagikannya semua untuk keluarganya dari Bani Zuhrah, untuk para isteri Nabi dan untuk kaum fakir.

Diserahkannya pada suatu hari 500 ekor kuda untuk perlengkapan balatentara islam ...dan di hari yang lain 1500 kendaraan. Menjelang wafatnya ia berwasiat 50.000 dinar untuk jalan Allah, lain diwasiatkannya pula bagi setiap orang yang ikut perang Badar dan masih hidup, masing-masing 400 dinar, hingga Utsman bin Affan r.a. yang terbilang kaya juga mengambil bagiannya dari wasiat itu, serta katanya:
"Harta Abdurrahman bin 'Auf halal lagi bersih, dan memakan harta itu membawa selamat dan berkat".

****** Pada suatu hari dihidangkan kepadanya makanan untuk berbuka, karena waktu itu ia sedang shaum .... Sewaktu pandangannya jatuh pada hidangan tersebut, timbul selera makannya, tetapi iapun menangis sambil mengeluh:

"Mushab bin Umeir telah gugur sebagai syahid, ia seorang yang jauh lebih baik daripadaku, ia hanya mendapat kafan sehelai burdah; jika ditutupkan ke kepalanya maka kelihatan kakinya, dan jika ditutupkan kedua kakinya terbuka kepalanya! Demikian pula Hamzah yang jauh lebih baik daripadaku, ia pun gugur sebagai syahid, dan disaat akan dikuburkan hanya terdapat baginya sehelai selendang. Telah dihamparkan bagi kami dunia seluas-luasnya, dan telah diberikan pula kepada kami hasil sebanyak-banyaknya. Sungguh kami khawatir kalau-kalau telah didahdukan pahala kebaikan kami..!"

Pada suatu peristiwa lain sebagian shahabatnya berkumpul bersamanya Begitulah ia, kekayaannya yang melimpah-limpah, sedikitpun tidak membangkitkan kesombongan dan takabur dalam dirinya .... ! Sampai-sampai dikatakan orang tentang dirinya: "Seandainya seorang asing yang belum pernah mengenalnya, kebetulan melihatnya sedang duduk-duduk bersama pelayan-pelayannya, niscaya ia tak akan sanggup membedakannya dari antara mereka!" Tetapi bila orang asing itu mengenal satu segi saja dari perjuangan ibnu 'Auf dan jasa-jasanya, misalnya diketahuinya bahwa di badannya terdapat duapuluh bekas luka di perang Uhud, dan bahwa salah satu dari bekas luka ini meninggalkan cacad pincang yang tidak sembuhsembuh pada salah satu kaki nya......sebagaimana pula beberapa gigi seri rontok di perang Uhud, yang menyebabkan kecadelan yang jelas pada ucapan dan pembicaraannya .... Di waktu itulah orang baru akan menyadari bahwa laki·laki yang berperawakan tinggi dengan air muka berseri dan kulit halus, pincang serta cadel, sebagai tanda jasa dari perang Uhud, itulah orang yang bernama Abdurrahman bin 'Auf ... ! Semoga Allah ridla kepadanya dan ia pun ridla kepada Allah ... !

****** "Orang-orang yang membelanjakan hartanya dijalan Alloh kemudian mereka tidak mengiringi apa yang telah mereka nafqahkan itu dengan membangkit-bangkit pemberiannnya dan tidak pula kata-kata yang menyakitkan, niscaya mereka beroleh pahala di sisi Tuhan mereka; mereka tidak usah merasa takut dan tidak pula berdukacita ... !"(Q·S. 2 al-Baqarah: 262)


special story

KrystaLog

( Special Story)


Assalamualaikum warahmatullah hiwabarakaatuh

Perkenankan kami untuk berbagi kisah kepada anda yakni berupa sebuah Sort Bioghrafi seorang yang memang bener-bener layak disebut pejuang Islam. Adalah Mushab bin Umair RA Seorang pemuda Islam yang Idiologis, Prestatif dan Inspiratif.

Dimasa-masa awal Rasulullah SAW menyampaikan dakwah Islam beliau adalah salah seorang pemuda (diantara sedikit pemuda ‘Tampan’ dan ‘Kaya’) yang menerima Islam. Umur beliau tatkala itu tidak lebih dari 14 tahun.

Beliau adalah salah seorang pemuda (diantara sedikit pemuda ‘pemberani’ dan ‘Militan’) yang berani menghadapi segala arang-melintang demi mempertahankan dan memperjuangkan Islam yang Ia agung-agungkan. Setelah Beliau memeluk Islam beliau disiksa dan dipenjarakan oleh ibunya, setelah memeluk Islam beliau kemudian berubah menjadi pemuda miskin dan melarat, setelah memeluk Islam beliau harus mencari perlindungan dengan meninggalkan kampung halaman.

Beliau adalah salah seorang pemuda (diantara sedikit pemuda ‘Prestatif’ dan ‘Inovatif’) yang menjadi Duta dakwah rasulullah. Bahkan tidak tanggung-tanggung beliau menjadi Duta Pertama Islam. Beliau menerima amanah ini dengan penuh kegembiraaan karena imbalannya tiada lain adalah ridho allah SWT. Beliau menjalankan amanah ini dengan penuh dedikasi dan perjuangan, sehingga nyawa, harta dan tenaga menjadi taruhan. Dan salah satu yang luar biasa dari beliau adalah bahwasanya beliau berhasil menunjukkan prestasi luar biasa serta bisa memberikan Kontribusi terbaik bagi Islam. Belia Berhasil meng-Islamisasi-kan kota Madinah!. Lalu, apakah sesuatu yang berat dan susah bagi kita untuk sekedar punya Visi meng-Islamisasi-kan Kampus UNPAD???

Semua Pemuda Islam harus seperti Mushab bin Umair RA. Beliau adalah pemuda Multi talenta (punya Pengetahuan dan berkompeten di segala bidang). Sang idola kita ini –dengan Islam- Hidupnya Bahagia (walaupun miskin, melarat dan sering disiksa), sang idola kita ini –dengan Islam- Matinya pun bahagia (dengan cara syahid di medan perang Uhud) pada usia muda tidak lebih dari 27 tahun.

Lalu ada pertanyaan besar yang harus kita jawab. Apakah kita bisa seperti Dia?

Allahusubhanahuwataala a’lam